Cara Menghitung PPh 21 TER: Contoh Bulanan dan Perhitungan Desember untuk Karyawan Tetap
Panduan langkah demi langkah menghitung PPh 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER), dari menentukan kategori A, B, atau C sampai perhitungan ulang setahun di bulan Desember, lengkap dengan contoh angka yang bisa Anda cek sendiri.Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 karyawan tetap memakai tarif efektif rata-rata atau TER, berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Cara menghitung PPh 21 TER sebenarnya hanya dua langkah: untuk Januari sampai November, kalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif TER sesuai kategorinya. Untuk masa pajak terakhir, yaitu Desember atau bulan karyawan berhenti bekerja, hitung pajak setahun dengan tarif Pasal 17 lalu kurangi PPh 21 yang sudah dipotong.
Yang membuat banyak admin keliru bukan rumusnya, tetapi isi dari setiap angka: komponen apa yang masuk bruto, kategori mana yang dipakai, dan apa saja yang baru boleh dikurangkan di akhir tahun. Panduan ini membahas semuanya dengan satu contoh yang angkanya bisa Anda hitung ulang.
Langkah 1: tentukan status PTKP dan kategori TER
Kategori TER ditentukan oleh status PTKP karyawan pada awal tahun pajak. PMK 168/2023 membaginya menjadi tiga:
- Kategori A: TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C: K/3.
Besaran PTKP setahun masih mengikuti PMK 101/2016: Rp 54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, tambahan Rp 4.500.000 bila kawin, dan tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga. Jadi TK/0 bernilai Rp 54.000.000 dan K/3 bernilai Rp 72.000.000.
Dua hal yang sering terlewat. Pertama, status K/I adalah status untuk SPT tahunan suami istri yang penghasilannya digabung, bukan status untuk pemotongan bulanan. Kedua, karyawati yang sudah menikah dipotong sebagai TK/0 kecuali ada keterangan tertulis bahwa suaminya tidak menerima penghasilan.
Langkah 2: hitung penghasilan bruto sebulan
Penghasilan bruto untuk TER adalah semua penghasilan yang diterima karyawan bulan itu: gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, lembur, bonus, serta THR bila dibayar bulan itu. Ditambah lagi premi asuransi yang dibayar perusahaan, yaitu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan bagian perusahaan BPJS Kesehatan sebesar 4 persen.
Yang tidak masuk bruto adalah iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagian perusahaan. Iuran JHT 2 persen dan JP 1 persen yang dipotong dari gaji karyawan juga tidak mengurangi bruto bulanan. Keduanya baru dikurangkan saat perhitungan setahun di masa pajak terakhir.
Langkah 3: cari tarif TER dan kalikan
Setelah bruto diketahui, cari barisnya di tabel TER kategori yang sesuai, lalu kalikan. Contoh berikut memakai angka yang mudah dicek.
Contoh: karyawan TK/0 dengan gaji Rp 10.000.000 sebulan, tanpa tunjangan lain, kelas risiko JKK terendah 0,24 persen.
- Gaji: Rp 10.000.000
- JKK 0,24 persen dibayar perusahaan: Rp 24.000
- JKM 0,3 persen dibayar perusahaan: Rp 30.000
- BPJS Kesehatan 4 persen dibayar perusahaan: Rp 400.000
- Penghasilan bruto: Rp 10.454.000
TK/0 masuk kategori A. Bruto Rp 10.454.000 berada di baris Rp 10.350.001 sampai Rp 10.700.000 dengan tarif 2,5 persen. PPh 21 bulanannya Rp 10.454.000 x 2,5 persen = Rp 261.350. Bila gaji sama setiap bulan, total yang dipotong Januari sampai November adalah Rp 2.874.850.
Contoh kedua: karyawan K/1 dengan gaji Rp 8.000.000. Premi yang dibayar perusahaan adalah JKK Rp 19.200, JKM Rp 24.000, dan BPJS Kesehatan Rp 320.000, sehingga brutonya Rp 8.363.200. K/1 masuk kategori B, dan bruto itu berada di baris Rp 7.300.001 sampai Rp 9.200.000 dengan tarif 1 persen. PPh 21 bulanannya Rp 83.632. Perhatikan bahwa dengan bruto yang mirip, kategori B memberi tarif lebih rendah daripada kategori A, karena PTKP karyawan K/1 lebih besar.
Cara menghitung PPh 21 TER di bulan Desember
Di masa pajak terakhir, TER tidak dipakai. Perusahaan menghitung ulang pajak setahun dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah UU HPP, lalu memotong selisihnya. Dengan contoh yang sama:
- Bruto setahun: 12 x Rp 10.454.000 = Rp 125.448.000.
- Biaya jabatan: 5 persen dari bruto, paling banyak Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 per bulan bekerja. Di sini Rp 6.000.000.
- Iuran JHT dan JP karyawan: (Rp 200.000 + Rp 100.000) x 12 = Rp 3.600.000.
- Penghasilan neto: Rp 125.448.000 dikurangi Rp 6.000.000 dikurangi Rp 3.600.000 = Rp 115.848.000.
- PKP: neto dikurangi PTKP TK/0 Rp 54.000.000 = Rp 61.848.000, dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh.
- Pajak setahun: 5 persen x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000, ditambah 15 persen x Rp 1.848.000 = Rp 277.200. Totalnya Rp 3.277.200.
- PPh 21 Desember: Rp 3.277.200 dikurangi Rp 2.874.850 = Rp 402.350.
Pada contoh ini PPh 21 Desember lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya. Pada kasus lain hasilnya bisa lebih kecil, bahkan negatif. Angka negatif berarti PPh 21 yang dipotong selama setahun lebih besar dari pajak terutang, dan kelebihannya dikembalikan kepada karyawan bersama gaji bulan itu. Selisih seperti ini wajar, karena TER memang dirancang sebagai perkiraan bulanan yang diluruskan di akhir tahun.
Karyawan yang berhenti di tengah tahun
Bila karyawan tetap berhenti bekerja sebelum Desember, bulan terakhirnya bekerja menjadi masa pajak terakhir. Perhitungannya sama seperti Desember, dengan dua penyesuaian. Biaya jabatan dibatasi Rp 500.000 dikali jumlah bulan bekerja, bukan Rp 6.000.000 penuh. Bruto yang dipakai adalah penghasilan yang benar-benar diterima, tanpa disetahunkan, sedangkan PTKP tetap setahun penuh. Karena itu karyawan yang keluar di pertengahan tahun sering mendapat pengembalian.
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Memakai TER di bulan Desember. Desember selalu dihitung ulang dengan Pasal 17.
- Lupa menambahkan premi BPJS yang dibayar perusahaan ke bruto, sehingga tarif yang dipilih satu baris terlalu rendah.
- Mengurangkan JHT dan JP karyawan dari bruto bulanan. Pengurangan itu hanya ada di perhitungan setahun.
- Mengganti kategori di tengah tahun karena karyawan menikah atau punya anak. Status PTKP mengikuti keadaan awal tahun pajak.
- Tidak menerbitkan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan tetap setelah masa pajak terakhir.
Menghitung PPh 21 di Polynusa
Di modul Kantor Polynusa, status PTKP diisi per karyawan di Penggajian, lalu mesin penggajian memilih kategori TER, mencari baris tabelnya, dan menyimpan dasar perhitungannya untuk setiap slip. Penggajian Desember, atau bulan terakhir karyawan yang berhenti, dihitung ulang dengan Pasal 17 secara otomatis, termasuk hasil negatif yang harus dikembalikan. Setelah penggajian Desember dikunci, bukti potong 1721-A1 per karyawan bisa diunduh. Tarif dan batas iuran disimpan sebagai tabel bertanggal, sehingga slip lama tetap bisa ditelusuri ke tabel yang dipakai saat itu.
Kalau Anda sedang merapikan proses gaji bulanan secara keseluruhan, baca juga checklist penggajian bulanan untuk tim kecil. Paket Polynusa bisa dilihat di halaman harga, dan modul penggajiannya bisa dicoba lewat uji coba gratis.
Contoh di atas adalah ilustrasi dengan asumsi sederhana. Untuk kasus khusus seperti karyawan asing, pegawai tidak tetap, atau penghasilan yang dibayar sekaligus, rujuk PMK 168/2023 atau konsultan pajak Anda.
FAQ
Karyawan K/1 masuk kategori TER apa?
K/1 masuk kategori B, bersama TK/2, TK/3, dan K/2. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0, sedangkan kategori C hanya untuk K/3.
Kenapa PPh 21 bulan Desember bisa jauh berbeda dari bulan lain?
Karena Desember tidak memakai TER. Pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 setelah biaya jabatan, iuran JHT dan JP karyawan, serta PTKP, lalu dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong. Hasilnya bisa lebih besar, lebih kecil, atau negatif.
Apakah THR dan bonus dihitung dengan TER?
Ya. THR dan bonus ditambahkan ke penghasilan bruto bulan dibayarkannya, lalu dikalikan tarif TER sesuai baris bruto baru. Karena bruto bulan itu lebih besar, tarifnya ikut naik, dan kelebihannya diluruskan di masa pajak terakhir.
Apakah iuran BPJS mengurangi PPh 21?
Iuran JHT 2 persen dan JP 1 persen yang dibayar karyawan mengurangi penghasilan neto, tetapi hanya dalam perhitungan setahun di masa pajak terakhir. Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan justru menambah penghasilan bruto.
Bagaimana PPh 21 karyawan yang resign di tengah tahun?
Bulan terakhir bekerja menjadi masa pajak terakhir dan dihitung dengan tarif Pasal 17. Biaya jabatan dibatasi Rp 500.000 dikali bulan bekerja, penghasilan tidak disetahunkan, dan PTKP tetap setahun penuh.
