Cara Menghitung Iuran BPJS Karyawan 2026: Kesehatan, JHT, JP, JKK, dan JKM dengan Contoh
Rincian iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan dan karyawan, termasuk batas upah Jaminan Pensiun yang berlaku sejak Maret 2026, dua contoh perhitungan, dan kesalahan yang paling sering membuat potongan gaji salah.Cara menghitung iuran BPJS karyawan dimulai dari satu angka: upah sebulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Dari angka itu, BPJS Kesehatan dihitung 5 persen dengan batas upah Rp 12.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7 persen tanpa batas, Jaminan Pensiun (JP) 3 persen dengan batas upah Rp 11.086.300 sejak 1 Maret 2026, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24 sampai 1,74 persen sesuai tingkat risiko, dan Jaminan Kematian (JKM) 0,3 persen.
Sebagian iuran ditanggung perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji karyawan. Yang sering membuat potongan salah bukan persentasenya, tetapi dasar upah yang dipakai dan batas atas yang berubah setiap tahun. Panduan ini merangkum semuanya, lengkap dengan dua contoh yang bisa Anda cocokkan dengan slip gaji.
Dasar upah: apa yang masuk dan apa yang tidak
Dasar perhitungan iuran BPJS adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang dibayar tetap setiap bulan tanpa bergantung pada kehadiran. Tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga yang nilainya tetap ikut dihitung. Uang makan atau transport yang dibayar per hari hadir, lembur, bonus, dan THR tidak ikut dihitung.
Untuk BPJS Kesehatan ada juga batas bawah. Upah yang dipakai tidak boleh lebih rendah dari upah minimum kabupaten atau kota tempat karyawan bekerja, sehingga karyawan paruh waktu dengan upah di bawah UMK tetap dihitung dari UMK.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya:
- Total 5 persen dari upah sebulan.
- Perusahaan 4 persen, karyawan 1 persen.
- Batas atas upah Rp 12.000.000. Karyawan bergaji Rp 20.000.000 tetap dihitung dari Rp 12.000.000, sehingga potongan karyawannya paling besar Rp 120.000.
Iuran itu sudah menanggung karyawan, pasangan, dan paling banyak tiga anak. Anggota keluarga lain, misalnya anak keempat atau orang tua, bisa didaftarkan dengan tambahan iuran 1 persen per orang yang dipotong dari gaji karyawan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program dengan aturan masing-masing:
- JHT (PP 46/2015): 5,7 persen, terdiri dari 3,7 persen perusahaan dan 2 persen karyawan. JHT tidak punya batas atas upah.
- JP (PP 45/2015): 3 persen, terdiri dari 2 persen perusahaan dan 1 persen karyawan. Batas upahnya disesuaikan setiap Maret. Berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026 tanggal 25 Februari 2026, batasnya Rp 11.086.300 mulai 1 Maret 2026, naik dari Rp 10.547.400.
- JKK (PP 44/2015): ditanggung penuh perusahaan, besarnya menurut kelompok risiko: 0,24 persen untuk risiko sangat rendah, 0,54 persen rendah, 0,89 persen sedang, 1,27 persen tinggi, dan 1,74 persen sangat tinggi. Kantor administrasi biasanya masuk risiko sangat rendah, sedangkan pekerjaan konstruksi atau lapangan berisiko lebih tinggi.
- JKM (PP 44/2015): 0,3 persen, ditanggung penuh perusahaan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): tidak menambah iuran bagi perusahaan maupun karyawan, karena dananya berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran program lain.
Contoh 1: karyawan bergaji Rp 8.000.000
Gaji pokok dan tunjangan tetap Rp 8.000.000, kelompok risiko JKK sangat rendah. Semua angka di bawah upah batas, jadi dihitung dari gaji penuh.
Ditanggung karyawan dan dipotong dari gaji:
- BPJS Kesehatan 1 persen: Rp 80.000
- JHT 2 persen: Rp 160.000
- JP 1 persen: Rp 80.000
- Total potongan karyawan: Rp 320.000
Ditanggung perusahaan di luar gaji:
- BPJS Kesehatan 4 persen: Rp 320.000
- JHT 3,7 persen: Rp 296.000
- JP 2 persen: Rp 160.000
- JKK 0,24 persen: Rp 19.200
- JKM 0,3 persen: Rp 24.000
- Total iuran perusahaan: Rp 819.200
Contoh 2: karyawan bergaji Rp 15.000.000
Di sini dua batas atas mulai berlaku. BPJS Kesehatan dihitung dari Rp 12.000.000 dan JP dari Rp 11.086.300, sedangkan JHT, JKK, dan JKM tetap dari Rp 15.000.000.
Ditanggung karyawan:
- BPJS Kesehatan 1 persen x Rp 12.000.000: Rp 120.000
- JHT 2 persen x Rp 15.000.000: Rp 300.000
- JP 1 persen x Rp 11.086.300: Rp 110.863
- Total potongan karyawan: Rp 530.863
Ditanggung perusahaan:
- BPJS Kesehatan 4 persen x Rp 12.000.000: Rp 480.000
- JHT 3,7 persen: Rp 555.000
- JP 2 persen x Rp 11.086.300: Rp 221.726
- JKK 0,24 persen: Rp 36.000
- JKM 0,3 persen: Rp 45.000
- Total iuran perusahaan: Rp 1.337.726
Perhatikan bahwa slip Februari 2026 untuk karyawan yang sama masih memakai batas JP lama Rp 10.547.400. Angka JP pada slip Februari dan Maret memang berbeda, dan itu benar.
Hubungan iuran BPJS dengan PPh 21
Iuran BPJS ikut menentukan pajak karyawan. Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan 4 persen yang dibayar perusahaan ditambahkan ke penghasilan bruto untuk tarif TER PPh 21. Iuran JHT dan JP bagian perusahaan tidak. Sebaliknya, iuran JHT 2 persen dan JP 1 persen yang dipotong dari gaji karyawan mengurangi penghasilan neto, tetapi baru di perhitungan setahun pada masa pajak terakhir. Penjelasan lengkapnya ada di panduan cara menghitung PPh 21 TER.
Batas waktu pembayaran
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan iuran BPJS Kesehatan dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Bila tanggalnya jatuh pada hari libur, periksa ketentuan pergeseran dari BPJS. Keterlambatan bisa dikenai denda, dan untuk BPJS Kesehatan bisa memengaruhi layanan bagi karyawan.
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Memakai gaji pokok saja padahal ada tunjangan tetap, sehingga iuran terlalu kecil.
- Lupa batas JP berubah setiap Maret. Batas lama yang terbawa ke tahun berikutnya membuat potongan karyawan bergaji tinggi tidak tepat.
- Memotong 1 persen BPJS Kesehatan dari seluruh gaji di atas Rp 12.000.000.
- Memasukkan THR atau lembur ke dasar iuran bulanan.
- Kelompok risiko JKK tidak diperbarui ketika karyawan pindah dari kantor ke pekerjaan lapangan.
Cara menghitung iuran BPJS karyawan di Polynusa
Di modul Kantor Polynusa, setiap komponen gaji diberi tanda apakah ia masuk dasar BPJS Kesehatan, dasar BPJS Ketenagakerjaan, dan objek PPh 21, sehingga dasar upah tidak bergantung pada nama komponen. Tarif dan batas upah disimpan sebagai tabel bertanggal, termasuk batas JP yang berganti pada 1 Maret 2026, jadi slip Februari dan Maret dihitung dari tabel yang benar masing-masing. Kelas risiko JKK dan keanggotaan BPJS per program diatur per karyawan, sehingga karyawan yang tidak ikut satu program tidak ikut terpotong.
Untuk merapikan proses gaji dari absensi sampai slip, lihat checklist penggajian bulanan. Anda juga bisa mencoba penggajian Polynusa lewat uji coba gratis atau melihat paketnya.
Angka dalam contoh adalah ilustrasi dengan asumsi kelompok risiko JKK sangat rendah. Selalu cocokkan batas upah terbaru dengan pengumuman resmi BPJS sebelum menjalankan penggajian.
FAQ
Berapa potongan BPJS dari gaji karyawan?
Karyawan menanggung BPJS Kesehatan 1 persen, JHT 2 persen, dan JP 1 persen, jadi totalnya 4 persen dari upah, dengan catatan BPJS Kesehatan dihitung paling tinggi dari Rp 12.000.000 dan JP paling tinggi dari Rp 11.086.300 sejak Maret 2026.
Berapa batas upah Jaminan Pensiun tahun 2026?
Rp 11.086.300 per bulan mulai 1 Maret 2026, berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026. Sebelumnya Rp 10.547.400 sejak Maret 2025.
Apakah tunjangan masuk dasar perhitungan iuran BPJS?
Tunjangan tetap masuk, karena dasar iuran adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan yang dibayar per kehadiran seperti uang makan atau transport harian, lembur, bonus, dan THR tidak masuk.
Apakah JHT punya batas atas upah?
Tidak. JHT dihitung dari seluruh upah sebulan. Batas atas hanya berlaku untuk Jaminan Pensiun dan BPJS Kesehatan.
Siapa yang membayar iuran JKK dan JKM?
Perusahaan menanggung penuh iuran JKK dan JKM. JKK berkisar 0,24 sampai 1,74 persen sesuai kelompok risiko pekerjaan, sedangkan JKM 0,3 persen.
