PPh Final UMKM Terbaru: Isi PP 20/2026, Jangka Waktu per Jenis Usaha, dan Contoh Hitungnya
PP 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif PPh final UMKM 0,5%, tetapi membatasi siapa yang boleh memakainya, menghapus batas waktu untuk orang pribadi, dan menutup jalan bagi CV, firma, dan PT baru. Berikut perbandingannya dengan PP 55/2022, tabel per jenis wajib pajak, dan contoh hitung.PPh final UMKM tetap 0,5% dari omzet, tetapi sejak PP 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026, tarif ini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Orang pribadi dan perseroan perorangan kini boleh memakainya tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria, koperasi tetap 4 tahun pajak, sedangkan CV, firma, PT biasa, dan BUMDes hanya boleh meneruskan sisa jangka waktu lamanya bila sudah terdaftar sebelum 22 April 2026.
Diperbarui: 8 November 2026
Rujukan utama: teks PP 20 Tahun 2026 di JDIH BPK, PP 55 Tahun 2022 yang diubahnya, dan materi edukasi DJP tentang PP 20/2026.
Apa itu PPh final UMKM
PPh final UMKM adalah Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) usaha setiap bulan, yang dihitung tanpa melihat untung atau rugi. Dasarnya Pasal 56 dan Pasal 60 PP 55/2022, yang melaksanakan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang PPh. Itu sebabnya pajak ini sering disebut PPh Pasal 4 ayat (2) final 0,5%.
Peredaran bruto adalah seluruh imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis (Pasal 58 ayat (1) huruf b versi PP 20/2026).
Pasal 56 ayat (3) mengecualikan antara lain penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan penghasilan yang sudah kena PPh final dengan aturan tersendiri. Daftar pekerjaan bebas di Pasal 56 ayat (4) kini mencakup pembuat konten daring seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger, serta perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
Apa yang berubah: PP 55/2022 dibanding PP 20/2026
| Aspek | PP 55/2022 | PP 20/2026 |
|---|---|---|
| Tarif | 0,5% dari omzet bulanan | Tetap 0,5% dari omzet bulanan |
| Yang boleh memakai | Orang pribadi, koperasi, CV, firma, PT, BUMDes | Orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, koperasi |
| Batas omzet | Rp4,8 miliar setahun | Tetap Rp4,8 miliar setahun |
| Omzet yang dihitung untuk batas | Omzet usaha, termasuk cabang | Semua omzet usaha dan pekerjaan bebas, final maupun tidak final, termasuk dari luar negeri |
| Jangka waktu orang pribadi | Paling lama 7 tahun pajak | Tidak dibatasi (Pasal 59 dihapus) |
| Jangka waktu perseroan perorangan | Paling lama 4 tahun pajak | Tidak dibatasi (Pasal 59 dihapus) |
| Jangka waktu koperasi | Paling lama 4 tahun pajak | 4 tahun pajak sejak tahun terdaftar |
| Omzet Rp500 juta tidak kena pajak | Untuk orang pribadi | Tidak diubah |
| Penggabungan omzet | Suami istri yang pisah harta atau istri memilih menjalankan kewajiban sendiri | Ditambah anak belum dewasa dan semua perseroan perorangan yang mereka dirikan |
Apakah pajak UMKM naik? Tidak, Pasal 56 ayat (2) tetap 0,5%. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya. Materi DJP menyebut alasannya: "praktik bunching (menahan omset) dan firm-splitting (memecah usaha)" oleh wajib pajak yang sebenarnya tidak berhak.
Jangka waktu PPh final UMKM per jenis wajib pajak
Tabel ini menggabungkan Pasal 57 baru dan ketentuan peralihan di Pasal II PP 20/2026.
| Jenis wajib pajak | Masih boleh 0,5% | Sampai kapan |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Ya | Tanpa batas waktu, selama memenuhi kriteria |
| Orang pribadi yang masa 7 tahunnya habis di 2024 | Ya | Tahun Pajak 2025 dan 2026 lewat peralihan, sesudahnya aturan umum tanpa batas waktu |
| Orang pribadi atau perseroan perorangan yang masanya habis di 2025 | Ya | Tahun Pajak 2026 lewat peralihan, sesudahnya aturan umum tanpa batas waktu |
| Perseroan perorangan satu orang | Ya | Tanpa batas waktu, selama memenuhi kriteria |
| Koperasi terdaftar sebelum 22 April 2026, masanya habis 2024 sampai 2029 | Ya | Sampai Tahun Pajak 2029 |
| Koperasi terdaftar sesudahnya | Ya | 4 tahun pajak sejak tahun terdaftar |
| CV, firma, PT biasa, BUMDes terdaftar sebelum 22 April 2026 | Hanya sisa masa lama | Sampai masa lama habis: CV, firma, BUMDes 4 tahun pajak, PT 3 tahun pajak |
| CV, firma, PT biasa, BUMDes terdaftar sesudahnya | Tidak | Tarif umum sejak awal |
| Perseroan perorangan tenaga ahli yang menjual jasa sejenis pekerjaan bebas | Tidak lagi | Sampai akhir Tahun Pajak 2026 bila sebelumnya sudah 0,5% |
| Orang pribadi beserta perseroan perorangannya dengan omzet gabungan di atas Rp4,8 miliar | Tidak lagi | Sampai akhir Tahun Pajak 2026 bila sebelumnya sudah 0,5% |
Penjelasan PP 20/2026 memberi contoh CV yang terdaftar 20 Juni 2023: CV itu memakai 0,5% sampai Tahun Pajak 2026, lalu mulai 2027 memakai tarif umum. Dengan pola yang sama, PT biasa yang terdaftar Maret 2025 memakai 0,5% untuk 2025, 2026, dan 2027. Tarif umum untuk badan adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%) dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E, dan dihitung dari laba, bukan dari omzet.
Batas Rp4,8 miliar kini dihitung lebih luas
Menurut Pasal 58 ayat (1) yang baru, boleh tidaknya Anda memakai 0,5% di suatu tahun ditentukan oleh seluruh omzet tahun sebelumnya: usaha dan pekerjaan bebas, yang kena PPh final maupun tidak, termasuk dari luar negeri. Contoh di materi DJP: Tuan B punya omzet dagang Rp2 miliar, jasa konstruksi Rp2,5 miliar, dan honor penceramah Rp1,5 miliar. Totalnya Rp6 miliar, sehingga tahun berikutnya usaha dagangnya pun tidak lagi boleh memakai 0,5%.
Omzet juga digabung. Suami istri yang pisah harta atau istri yang menjalankan kewajiban pajaknya sendiri dihitung bersama, termasuk omzet anak belum dewasa (Pasal 58 ayat (2) dan penjelasannya). Pasal 57 ayat (2) huruf e menggabungkan orang pribadi dengan semua perseroan perorangan yang ia dirikan; bila gabungannya melewati Rp4,8 miliar, Pasal 57 ayat (4) menutup tarif final "untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya".
Untuk omzet yang melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun, Pasal 61 PP 55/2022 tidak diubah: tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun itu, lalu tahun-tahun pajak berikutnya memakai tarif umum.
Omzet Rp500 juta tidak kena pajak untuk orang pribadi
Pasal 60 ayat (2) dan (3) PP 55/2022 tidak disentuh PP 20/2026. Wajib pajak orang pribadi tidak membayar PPh final atas Rp500 juta pertama omzetnya dalam setahun, dihitung kumulatif sejak bulan pertama. Fasilitas ini hanya untuk orang pribadi; perseroan perorangan dan koperasi membayar 0,5% sejak rupiah pertama.
Dua catatan dari PMK 164 Tahun 2023, aturan pelaksana yang tetap berlaku menurut Pasal II huruf g PP 20/2026. Suami istri yang pisah harta atau istri yang menjalankan kewajiban sendiri masing-masing mendapat Rp500 juta (Pasal 6 ayat (5)). Bila menjual ke pemotong pajak saat omzet belum melewati Rp500 juta, serahkan surat pernyataan agar tidak dipotong (Pasal 8 ayat (4)).
Contoh menghitung PPh final UMKM
Contoh: Bu Sari, wajib pajak orang pribadi, punya toko kue dengan omzet Rp100 juta setiap bulan sepanjang 2026.
| Bulan | Omzet kumulatif | Omzet kena pajak | PPh final 0,5% |
|---|---|---|---|
| Januari sampai Mei | Rp500 juta | Rp0 | Rp0 |
| Juni | Rp600 juta | Rp100 juta | Rp500.000 |
| Juli sampai Desember | Rp1,2 miliar | Rp100 juta per bulan | Rp500.000 per bulan |
| Setahun | Rp1,2 miliar | Rp700 juta | Rp3.500.000 |
Bila usaha yang sama dijalankan perseroan perorangan, tidak ada potongan Rp500 juta, sehingga pajaknya 0,5% dikali Rp1,2 miliar, yaitu Rp6.000.000 setahun.
PPh final disetor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 7 ayat (2) PMK 164/2023), jadi PPh Juni disetor paling lambat 15 Juli. Setoran yang sudah tervalidasi dianggap sudah melaporkan SPT Masa. SPT Tahunan tetap wajib, termasuk bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, seperti ditegaskan siaran pers DJP SP-3/2024.
Yang perlu dilakukan tahun ini
- Pastikan bentuk usaha dan tahun terdaftar. Keduanya menentukan baris mana di tabel yang berlaku untuk Anda.
- Hitung omzet gabungan 2026. Jumlahkan semua usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final lain, penghasilan luar negeri, omzet keluarga yang digabung, dan perseroan perorangan Anda. Angka ini menentukan apakah 2027 masih boleh 0,5%.
- CV, firma, dan PT biasa: siapkan tarif umum. Bila 2026 adalah tahun terakhir masa Anda, pajak 2027 dihitung dari laba, jadi pembukuan lengkap perlu berjalan sejak Januari.
- Orang pribadi yang masanya habis di 2024: tanyakan Tahun Pajak 2025. Peralihan membolehkan 0,5% untuk 2025 dan 2026; tanyakan ke KPP cara membetulkan perhitungan 2025.
- Hitung dulu sebelum memecah usaha. Omzet Anda dan semua perseroan perorangan Anda tetap digabung.
- Jangan memilih tarif umum tanpa hitungan. Wajib pajak yang memberi tahu DJP memilih tarif umum tidak dapat kembali ke tarif final di tahun-tahun berikutnya (Pasal 57 ayat (3) dan (4)).
Yang belum diatur tuntas
Sampai 5 November 2026 kami belum menemukan peraturan menteri baru untuk teknis PP 20/2026, misalnya cara memakai 0,5% bagi Tahun Pajak 2025 yang sudah lewat. Batas "jasa sejenis pekerjaan bebas" bagi perseroan perorangan baru dijelaskan lewat satu contoh konsultan pajak. Artikel DJP tentang PP 20/2026 berguna sebagai ringkasan, tetapi penulisnya menyebutnya pendapat pribadi; yang mengikat adalah teks PP.
PPh final UMKM di Polynusa
Di modul Akuntansi Polynusa, halaman Pajak menampilkan PPh final 0,5% dari omzet tahun berjalan, memperhitungkan Rp500 juta bebas pajak untuk orang pribadi, dan menunjukkan posisi omzet terhadap batas Rp4,8 miliar. Omzet dihitung dari harga jual di luar PPN. Batasnya: Polynusa tidak memutuskan apakah bentuk usaha Anda masih berhak memakai 0,5%, tidak menggabungkan omzet pasangan atau usaha di luar workspace, dan tidak membuat SPT; penyetoran dan pelaporan tetap di Coretax. Lihat juga laporan keuangan UMKM, laporan laba rugi UMKM, dan mencatat bukti transaksi dari foto WhatsApp. Anda bisa mencobanya lewat uji coba gratis atau melihat paketnya.
Ringkasan
- Tarif PPh final UMKM tetap 0,5% dari omzet; PP 20/2026 tidak menaikkannya.
- Sejak 22 April 2026 hanya orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi yang boleh memakainya.
- Orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi dibatasi waktu; koperasi tetap 4 tahun pajak.
- CV, firma, PT biasa, dan BUMDes lama hanya meneruskan sisa masanya; yang baru langsung memakai tarif umum.
- Batas Rp4,8 miliar kini menghitung semua omzet Anda, keluarga, dan perseroan perorangan Anda.
- Rp500 juta pertama tetap bebas pajak untuk orang pribadi.
FAQ
PPh final UMKM itu apa?
PPh final UMKM adalah Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari omzet bulanan, dihitung tanpa melihat laba. Dasarnya Pasal 56 PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026.
Apakah PPh final UMKM 0,5% masih berlaku?
Masih. PP 20/2026 mempertahankan tarif 0,5%, tetapi hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
PPh final UMKM orang pribadi berlaku sampai kapan?
Sejak PP 20/2026, orang pribadi tidak lagi dibatasi 7 tahun pajak. Tarif 0,5% boleh dipakai selama omzet dan kriteria lainnya terpenuhi.
Pajak UMKM untuk CV berapa tahun?
CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026 hanya meneruskan sisa masa 4 tahun pajak menurut PP 55/2022. CV yang terdaftar sesudahnya tidak bisa memakai 0,5% dan langsung memakai tarif umum.
PPh final UMKM untuk PT berapa tahun?
PT biasa yang terdaftar sebelum 22 April 2026 meneruskan sisa masa 3 tahun pajak. Perseroan perorangan yang didirikan satu orang boleh memakai 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria.
PPh final UMKM masuk ke akun apa?
Dalam pembukuan, PPh final lazim dicatat sebagai beban pajak, misalnya akun Beban PPh Final, dan sebagai utang pajak bila sudah dihitung tetapi belum disetor. Tanyakan ke akuntan Anda bila bagan akun usaha Anda punya ketentuan lain.
