PolynusaPolynusa Coba gratis
Semua artikel BISNIS

PPh Final UMKM Terbaru: Isi PP 20/2026, Jangka Waktu per Jenis Usaha, dan Contoh Hitungnya

PP 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif PPh final UMKM 0,5%, tetapi membatasi siapa yang boleh memakainya, menghapus batas waktu untuk orang pribadi, dan menutup jalan bagi CV, firma, dan PT baru. Berikut perbandingannya dengan PP 55/2022, tabel per jenis wajib pajak, dan contoh hitung.
TP
Tim PolynusaBisnis · 8 Nov 2026 · 8 menit baca

PPh final UMKM tetap 0,5% dari omzet, tetapi sejak PP 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026, tarif ini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Orang pribadi dan perseroan perorangan kini boleh memakainya tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria, koperasi tetap 4 tahun pajak, sedangkan CV, firma, PT biasa, dan BUMDes hanya boleh meneruskan sisa jangka waktu lamanya bila sudah terdaftar sebelum 22 April 2026.

Diperbarui: 8 November 2026

Rujukan utama: teks PP 20 Tahun 2026 di JDIH BPK, PP 55 Tahun 2022 yang diubahnya, dan materi edukasi DJP tentang PP 20/2026.

Apa itu PPh final UMKM

PPh final UMKM adalah Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) usaha setiap bulan, yang dihitung tanpa melihat untung atau rugi. Dasarnya Pasal 56 dan Pasal 60 PP 55/2022, yang melaksanakan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang PPh. Itu sebabnya pajak ini sering disebut PPh Pasal 4 ayat (2) final 0,5%.

Peredaran bruto adalah seluruh imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis (Pasal 58 ayat (1) huruf b versi PP 20/2026).

Pasal 56 ayat (3) mengecualikan antara lain penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan penghasilan yang sudah kena PPh final dengan aturan tersendiri. Daftar pekerjaan bebas di Pasal 56 ayat (4) kini mencakup pembuat konten daring seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger, serta perantara atau orang yang menemukan pelanggan.

Apa yang berubah: PP 55/2022 dibanding PP 20/2026

AspekPP 55/2022PP 20/2026
Tarif0,5% dari omzet bulananTetap 0,5% dari omzet bulanan
Yang boleh memakaiOrang pribadi, koperasi, CV, firma, PT, BUMDesOrang pribadi, perseroan perorangan satu orang, koperasi
Batas omzetRp4,8 miliar setahunTetap Rp4,8 miliar setahun
Omzet yang dihitung untuk batasOmzet usaha, termasuk cabangSemua omzet usaha dan pekerjaan bebas, final maupun tidak final, termasuk dari luar negeri
Jangka waktu orang pribadiPaling lama 7 tahun pajakTidak dibatasi (Pasal 59 dihapus)
Jangka waktu perseroan peroranganPaling lama 4 tahun pajakTidak dibatasi (Pasal 59 dihapus)
Jangka waktu koperasiPaling lama 4 tahun pajak4 tahun pajak sejak tahun terdaftar
Omzet Rp500 juta tidak kena pajakUntuk orang pribadiTidak diubah
Penggabungan omzetSuami istri yang pisah harta atau istri memilih menjalankan kewajiban sendiriDitambah anak belum dewasa dan semua perseroan perorangan yang mereka dirikan

Apakah pajak UMKM naik? Tidak, Pasal 56 ayat (2) tetap 0,5%. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya. Materi DJP menyebut alasannya: "praktik bunching (menahan omset) dan firm-splitting (memecah usaha)" oleh wajib pajak yang sebenarnya tidak berhak.

Jangka waktu PPh final UMKM per jenis wajib pajak

Tabel ini menggabungkan Pasal 57 baru dan ketentuan peralihan di Pasal II PP 20/2026.

Jenis wajib pajakMasih boleh 0,5%Sampai kapan
Orang pribadiYaTanpa batas waktu, selama memenuhi kriteria
Orang pribadi yang masa 7 tahunnya habis di 2024YaTahun Pajak 2025 dan 2026 lewat peralihan, sesudahnya aturan umum tanpa batas waktu
Orang pribadi atau perseroan perorangan yang masanya habis di 2025YaTahun Pajak 2026 lewat peralihan, sesudahnya aturan umum tanpa batas waktu
Perseroan perorangan satu orangYaTanpa batas waktu, selama memenuhi kriteria
Koperasi terdaftar sebelum 22 April 2026, masanya habis 2024 sampai 2029YaSampai Tahun Pajak 2029
Koperasi terdaftar sesudahnyaYa4 tahun pajak sejak tahun terdaftar
CV, firma, PT biasa, BUMDes terdaftar sebelum 22 April 2026Hanya sisa masa lamaSampai masa lama habis: CV, firma, BUMDes 4 tahun pajak, PT 3 tahun pajak
CV, firma, PT biasa, BUMDes terdaftar sesudahnyaTidakTarif umum sejak awal
Perseroan perorangan tenaga ahli yang menjual jasa sejenis pekerjaan bebasTidak lagiSampai akhir Tahun Pajak 2026 bila sebelumnya sudah 0,5%
Orang pribadi beserta perseroan perorangannya dengan omzet gabungan di atas Rp4,8 miliarTidak lagiSampai akhir Tahun Pajak 2026 bila sebelumnya sudah 0,5%

Penjelasan PP 20/2026 memberi contoh CV yang terdaftar 20 Juni 2023: CV itu memakai 0,5% sampai Tahun Pajak 2026, lalu mulai 2027 memakai tarif umum. Dengan pola yang sama, PT biasa yang terdaftar Maret 2025 memakai 0,5% untuk 2025, 2026, dan 2027. Tarif umum untuk badan adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%) dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E, dan dihitung dari laba, bukan dari omzet.

Batas Rp4,8 miliar kini dihitung lebih luas

Menurut Pasal 58 ayat (1) yang baru, boleh tidaknya Anda memakai 0,5% di suatu tahun ditentukan oleh seluruh omzet tahun sebelumnya: usaha dan pekerjaan bebas, yang kena PPh final maupun tidak, termasuk dari luar negeri. Contoh di materi DJP: Tuan B punya omzet dagang Rp2 miliar, jasa konstruksi Rp2,5 miliar, dan honor penceramah Rp1,5 miliar. Totalnya Rp6 miliar, sehingga tahun berikutnya usaha dagangnya pun tidak lagi boleh memakai 0,5%.

Omzet juga digabung. Suami istri yang pisah harta atau istri yang menjalankan kewajiban pajaknya sendiri dihitung bersama, termasuk omzet anak belum dewasa (Pasal 58 ayat (2) dan penjelasannya). Pasal 57 ayat (2) huruf e menggabungkan orang pribadi dengan semua perseroan perorangan yang ia dirikan; bila gabungannya melewati Rp4,8 miliar, Pasal 57 ayat (4) menutup tarif final "untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya".

Untuk omzet yang melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun, Pasal 61 PP 55/2022 tidak diubah: tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun itu, lalu tahun-tahun pajak berikutnya memakai tarif umum.

Omzet Rp500 juta tidak kena pajak untuk orang pribadi

Pasal 60 ayat (2) dan (3) PP 55/2022 tidak disentuh PP 20/2026. Wajib pajak orang pribadi tidak membayar PPh final atas Rp500 juta pertama omzetnya dalam setahun, dihitung kumulatif sejak bulan pertama. Fasilitas ini hanya untuk orang pribadi; perseroan perorangan dan koperasi membayar 0,5% sejak rupiah pertama.

Dua catatan dari PMK 164 Tahun 2023, aturan pelaksana yang tetap berlaku menurut Pasal II huruf g PP 20/2026. Suami istri yang pisah harta atau istri yang menjalankan kewajiban sendiri masing-masing mendapat Rp500 juta (Pasal 6 ayat (5)). Bila menjual ke pemotong pajak saat omzet belum melewati Rp500 juta, serahkan surat pernyataan agar tidak dipotong (Pasal 8 ayat (4)).

Contoh menghitung PPh final UMKM

Contoh: Bu Sari, wajib pajak orang pribadi, punya toko kue dengan omzet Rp100 juta setiap bulan sepanjang 2026.

BulanOmzet kumulatifOmzet kena pajakPPh final 0,5%
Januari sampai MeiRp500 jutaRp0Rp0
JuniRp600 jutaRp100 jutaRp500.000
Juli sampai DesemberRp1,2 miliarRp100 juta per bulanRp500.000 per bulan
SetahunRp1,2 miliarRp700 jutaRp3.500.000

Bila usaha yang sama dijalankan perseroan perorangan, tidak ada potongan Rp500 juta, sehingga pajaknya 0,5% dikali Rp1,2 miliar, yaitu Rp6.000.000 setahun.

PPh final disetor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 7 ayat (2) PMK 164/2023), jadi PPh Juni disetor paling lambat 15 Juli. Setoran yang sudah tervalidasi dianggap sudah melaporkan SPT Masa. SPT Tahunan tetap wajib, termasuk bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, seperti ditegaskan siaran pers DJP SP-3/2024.

Yang perlu dilakukan tahun ini

  1. Pastikan bentuk usaha dan tahun terdaftar. Keduanya menentukan baris mana di tabel yang berlaku untuk Anda.
  2. Hitung omzet gabungan 2026. Jumlahkan semua usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final lain, penghasilan luar negeri, omzet keluarga yang digabung, dan perseroan perorangan Anda. Angka ini menentukan apakah 2027 masih boleh 0,5%.
  3. CV, firma, dan PT biasa: siapkan tarif umum. Bila 2026 adalah tahun terakhir masa Anda, pajak 2027 dihitung dari laba, jadi pembukuan lengkap perlu berjalan sejak Januari.
  4. Orang pribadi yang masanya habis di 2024: tanyakan Tahun Pajak 2025. Peralihan membolehkan 0,5% untuk 2025 dan 2026; tanyakan ke KPP cara membetulkan perhitungan 2025.
  5. Hitung dulu sebelum memecah usaha. Omzet Anda dan semua perseroan perorangan Anda tetap digabung.
  6. Jangan memilih tarif umum tanpa hitungan. Wajib pajak yang memberi tahu DJP memilih tarif umum tidak dapat kembali ke tarif final di tahun-tahun berikutnya (Pasal 57 ayat (3) dan (4)).

Yang belum diatur tuntas

Sampai 5 November 2026 kami belum menemukan peraturan menteri baru untuk teknis PP 20/2026, misalnya cara memakai 0,5% bagi Tahun Pajak 2025 yang sudah lewat. Batas "jasa sejenis pekerjaan bebas" bagi perseroan perorangan baru dijelaskan lewat satu contoh konsultan pajak. Artikel DJP tentang PP 20/2026 berguna sebagai ringkasan, tetapi penulisnya menyebutnya pendapat pribadi; yang mengikat adalah teks PP.

PPh final UMKM di Polynusa

Di modul Akuntansi Polynusa, halaman Pajak menampilkan PPh final 0,5% dari omzet tahun berjalan, memperhitungkan Rp500 juta bebas pajak untuk orang pribadi, dan menunjukkan posisi omzet terhadap batas Rp4,8 miliar. Omzet dihitung dari harga jual di luar PPN. Batasnya: Polynusa tidak memutuskan apakah bentuk usaha Anda masih berhak memakai 0,5%, tidak menggabungkan omzet pasangan atau usaha di luar workspace, dan tidak membuat SPT; penyetoran dan pelaporan tetap di Coretax. Lihat juga laporan keuangan UMKM, laporan laba rugi UMKM, dan mencatat bukti transaksi dari foto WhatsApp. Anda bisa mencobanya lewat uji coba gratis atau melihat paketnya.

Ringkasan

  • Tarif PPh final UMKM tetap 0,5% dari omzet; PP 20/2026 tidak menaikkannya.
  • Sejak 22 April 2026 hanya orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi yang boleh memakainya.
  • Orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi dibatasi waktu; koperasi tetap 4 tahun pajak.
  • CV, firma, PT biasa, dan BUMDes lama hanya meneruskan sisa masanya; yang baru langsung memakai tarif umum.
  • Batas Rp4,8 miliar kini menghitung semua omzet Anda, keluarga, dan perseroan perorangan Anda.
  • Rp500 juta pertama tetap bebas pajak untuk orang pribadi.

FAQ

PPh final UMKM itu apa?

PPh final UMKM adalah Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari omzet bulanan, dihitung tanpa melihat laba. Dasarnya Pasal 56 PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026.

Apakah PPh final UMKM 0,5% masih berlaku?

Masih. PP 20/2026 mempertahankan tarif 0,5%, tetapi hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.

PPh final UMKM orang pribadi berlaku sampai kapan?

Sejak PP 20/2026, orang pribadi tidak lagi dibatasi 7 tahun pajak. Tarif 0,5% boleh dipakai selama omzet dan kriteria lainnya terpenuhi.

Pajak UMKM untuk CV berapa tahun?

CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026 hanya meneruskan sisa masa 4 tahun pajak menurut PP 55/2022. CV yang terdaftar sesudahnya tidak bisa memakai 0,5% dan langsung memakai tarif umum.

PPh final UMKM untuk PT berapa tahun?

PT biasa yang terdaftar sebelum 22 April 2026 meneruskan sisa masa 3 tahun pajak. Perseroan perorangan yang didirikan satu orang boleh memakai 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria.

PPh final UMKM masuk ke akun apa?

Dalam pembukuan, PPh final lazim dicatat sebagai beban pajak, misalnya akun Beban PPh Final, dan sebagai utang pajak bila sudah dihitung tetapi belum disetor. Tanyakan ke akuntan Anda bila bagan akun usaha Anda punya ketentuan lain.

Coba sendiri, gratis 3 hariHubungkan WhatsApp, lalu kirim nota pertama Anda.
Mulai coba gratis
BACA JUGA
BISNISAbsensi Online Selain Google Form: Pilihan GPS, QR, Sidik Jari, dan Wajah untuk Tim Kecil
BISNISCRM WhatsApp Gratis: Apa yang Benar-benar Gratis di Setiap Jalur, dan Cara Mulai Tanpa Biaya
BISNISAplikasi Akuntansi Terbaik di Indonesia untuk UMKM: Perbandingan Menurut Jenis Usaha